Jakarta -Dalam rangka meningkatkan kehandalan kWh meter pra bayar, ketika ini petugas PLN sedang gencar melaksanakan pengecekan kWh meter. Adapun alat yang dilakukan investigasi yang digunakan salah satunya ialah alat pengukur dan pembatas (APP).
APP terdiri dari alat pembatas (MCB) yang berfungsi membatasi daya listrik pelanggan sehingga berperan sebagai pengaman apabila terjadi arus hubung singkat dan alat pengukur (kWH meter) yang berfungsi untuk mengukur energi listrik yang digunakan pelanggan.
Pengecekan kWh meter ini sangat penting, alasannya ialah untuk memastikan kesesuaian pemakaian listrik pelanggan dengan hasil pengukuran kWh meter. Adanya kerusakan pada kWh meter, ibarat listrik tetap menyala meski belum beli token sanggup mengakibatkan pelanggan membayar listrik tidak sesuai pemakaiannya. Apabila hal ini terjadi, petugas PLN akan mengganti kWh tersebut secara gratis dan akan menagihkan kekurangan bayar terhadap tenaga listrik yang selama ini sudah digunakan.
Selain itu, apabila kWh meter tidak terukur dengan benar, pemakaian listrik sanggup jadi melebihi daya yang beliau kontrak dan ini berpotensi menyebabkan kebakaran akhir konsleting listrik. Instalasi listrik merupakan wewenang dan tanggung jawab pelanggan, bukan PLN.
Khusus untuk pelanggan bisnis, apabila sehabis dilakukan pengecekan dan pengukuran kWh meternya tidak sesuai, ada kemungkinan pengukuran kWh meter tersebut lebih rendah dari pemakaian pelanggan. Sebagai rujukan contohnya yang terukur hanya 1/3 dari 220 kVa hanya diukur 130 kVa atau 150 kVa.
Nah, hal ini juga tentunya berdampak ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan jumlah pemakaian. Apabila pelanggan mengalami hal tersebut, segera melapor ke kantor PLN terdekat atau sanggup menghubungi CC 123.
Selanjutnya, apabila kWh meter berdasarkan petugas perlu diganti, masyarakat tidak perlu khawatir alasannya ialah itu untuk peningkatan akurasi kWh meter semoga tidak merugikan pelanggan di masa yang akan datang. Pelanggan perlu memastikan petugas yang tiba ialah petugas resmi PLN dan bukan oknum yang mengaku petugas PLN.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan PLN
Di kalangan masyarakat, hal-hal terkait listrik sering diidentikan dengan PLN, baik itu mengenai instalasi listrik pelanggan, tiang dengan jaringan kabel, alat penghemat listrik, dan sebagainya. Bahkan, beberapa masyarakat menganggap petugas yang tiba menangani listrik dianggap sebagai petugas PLN tanpa melihat atribut/surat kiprah resmi.
Kesalahpahaman inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan penipuan dengan mengatasnamakan PLN. Lalu, bagaimanakah biasanya modus penipuannya dan bagaimana ciri ciri petugas resmi PLN?
Berikut beberapa modus operandi oknum-oknum tersebut:
- Menawarkan jasa pasang baru, tambah daya, ubah tarif, penyambungan sementara, penggantian kWh meter secara illegal tanpa melalui jalur yang sah dan resmi.
- Menawarkan paket subsidi listrik.
- Menjual peralatan ibarat box kWh meter, kartu gantung meter, alat penghemat listrik, disertai paksaan atau bahkan ancaman.
- Berpura-pura sebagai petugas PLN yang menagih rekening listrik yang tertunggak atau mengusut instalasi listrik di rumah pelanggan.
- Menyebarkan surat atau pemberitahuan mengenai pemadaman listrik untuk kemudian memaksa pelanggan membayar sejumlah uang sebagai pembayaran genset.
- Petugas PLN mempunyai surat tugas.
- Pegawai atau kawan PLN memakai tanda pengenal.
- Menggunakan seragam rapi.
- Tidak mendapatkan pembayaran tunai. Transaksi hanya sanggup dilakukan di bank atau payment point online bank dengan tanda bukti berupa struk resmi dari bank atau kawasan pembayaran online bank, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran.
Pemahaman ihwal PLN dan ketenagalistrikan sangat penting semoga masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus ibarat di atas. Pemanfaatan layanan resmi PLN yaitu Contact Center 123 yang sanggup diakses melalui telepon rumah 123, HP (kode area) 123, email pln123@pln.co.id, facebook PLN 123, dan twitter @pln_123 mempermudah pelanggan untuk bertransaksi maupun bertanya kepada PLN.
Layanan ini sanggup diakses di mana saja dan kapan saja, 7 x 24 jam. Selanjutnya, apabila pelanggan melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan sanggup mengecek kebenarannya dengan menghubungi unit terkait dan Contact Center 123 serta pribadi melapor ke polisi.
Posting Komentar