Foto: Hassani alias Joe (34-paling kanan) ditangkap polisi terkait prostitusi online (Dita-detikcom)
Denpasar -Hassani alias Joe (34) ditangkap polisi terkait perkara pornografi. Pria asal Yogyakarta ini terciduk menjajakan perempuan-perempuan di laman Twitternya."Pada 6 Agustus 2019 dilakukan patroli siber ditemukan postingan di media umum Twitter dengan nama #expo, #bali4-6, sama @chezkazii. Kaprikornus di situ beliau menjajakan jasa-jasa pornografi dengan obyek dan model yang mengandung muatan pornografi jadi menunjukkan prostitusi," kata Dirkrimsus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho ketika jumpa pers di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (9/9/2019).
"Ngakunya 7 bulan (bisnis prostitusi online). Harga transaksinya Rp 500 ribu-1,5 juta," kata Yuliar.
Dari penelusuran polisi, perempuan-perempuan yang ditawarkan berasal dari luar Bali dan memang sengaja didatangkan ke Pulau Dewata. Sistem bookingnya memakai down payment (DP) gres lalu bertemu di hotel yang sudah dijanjikan.
"Ngasih DP, (ketemu) di sebuah hotel. Kebanyakan luar Bali. Datang dari luar Bali didatangkan ke sini. Sementara cewek yang ditawarkan nggak ada di bawah umur, nggak ada WNA. Kita gres sanggup dua," terang Kasubdit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci di lokasi yang sama.
Dari informasi yang dihimpun, para wanita yang ditawarkan Joe mempunyai kelas ibarat gold sampai platinum. Masing-masing mempunyai harga yang berbeda dan kiprah Joe sebagai admin di Twitter maupun melayani chat dengan klien. Hanya saja polisi belum tahu berapa laba yang diterima Joe dari hasil bisnis prostitusi onlinenya ini.
"Belum tahu, masih lidik," ujar Suinaci.
Atas perbuatannya pasal 9 jo pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 wacana Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan bahaya penjara maksimal 12 tahun.
Sumber detik.com
Posting Komentar