Jakarta -Pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengetahui ditangkapnya seorang disk jockey (DJ) asal Indonesia berjulukan Rere Monique oleh Departemen Imigrasi Malaysia. KBRI sudah mengontak keluarga DJ Rere untuk terkait penangkapan tersebut.
"Kita sudah mengabarkan ke pihak keluarga untuk apa langkah-langkah yang harus mereka tempuh, itu sudah kita arahkan. Keluarganya sudah tiba ke sini," kata Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, ketika dihubungi, Senin (29/7/2019).
Pihak KBRI mendapat informasi ditangkapnya DJ Rere dari pihak imigrasi Malaysia. Pihak berwenang menjelaskan DJ Rere ditangkap terkait pelanggaran imigrasi alasannya ialah tidak bekerja sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Sebelumnya diberitakan, DJ Rere ditangkap di sebuah daerah hiburan di Kuala Lumpur pada Jumat (26/7). Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan sehabis penyelenggara program tak dapat menyampaikan dokumentasi semestinya yang diharapkan bagi beliau untuk tampil di negara tersebut.
Dirjen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud menyampaikan pihaknya telah memerintahkan penyelenggara program untuk tidak melanjutkan program yang mengundang DJ Rere dikarenakan wanita itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin kunjungan, bukan untuk bekerja. Namun pihak penyelenggara tidak mengindahkan kode tersebut.
Selain DJ Rere, ada 58 orang lainnya yang ditahan atas aneka macam pelanggaran terkait imigrasi. Tempat hiburan tersebut juga tak memiliki izin bisnis yang valid.
Simak Video "Tampil di Tempat Hiburan Malaysia, DJ Indonesia Ini Ditangkap"
Sumber detik.com
Posting Komentar