Tak Beri Santunan Aturan Untuk Dj Rere, Kbri: Hanya Pendampingan
Tak Beri Bantuan Hukum untuk DJ Rere, KBRI: Hanya PendampinganFoto: Instagram/@rere_monique
Jakarta -Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyampaikan penangkapan disk jockey (DJ) asal Indonesia berjulukan Rere Monique menjadi satu dari ribuan rujukan WNI yang terkena duduk kasus imigrasi di Malaysia. KBRI tidak memberi pertolongan aturan berupa menyediakan pengacara dalam pelanggaran imigrasi.

"Kalau untuk masalah imigrasi, di Malaysia ada ribuan masalah imigrasi. Makara KBRI tidak sediakan pertolongan aturan dalam arti pengacara. KBRI berikan pengacara ketika menghadapi masalah eksekusi mati dan masalah lain dimana WNI sebagai korban yang sanggup perhatian, high profile case," ucap Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, ketika dihubungi, Senin (29/7/2019) malam.

"Dalam masalah imigrasi, KBRI tidak menawarkan pertolongan hukum, tapi hanya pendampingan, untuk pastikan hak aturan terpenuhi," sambung Yusron.

KBRI belum mengetahui kapan DJ Rere akan dideportasi. Semua bergantung pada proses pengadilan di Malaysia.

"Proses aturan ya kita tidak bisa intervensi alasannya yaitu itu hak dari pemerintah Malaysia," ucap Yusron.

Menurut Yusron, tahun ini KBRI telah memulangkan lebih dari 500 orang dari April 2019. Kepulangan mereka difasilitasi oleh negara.


"Tahun ini dari April hingga kini sudah sekitar 500 lebih pulangkan dari penjara imigrasi, mereka-mereka wanita anak-anak, yang tidak bisa membayar tiket pulang," ucap Yusron.

Tak hanya itu, banyak WNI yang ditolak masuk ke Malaysia di Bandara. Mereka eksklusif dipulangkan ketika itu jua.

"Ada yang tidak memenuhi persyaratan, jika puluhan tidak tahu lah, nggak tahu angka niscaya tapi banyak orang yang eksklusif dipulangkan," ucap Yusron.

Pihak KBRI mendapat informasi ditangkapnya DJ Rere dari pihak imigrasi Malaysia. Pihak berwenang menjelaskan DJ Rere ditangkap terkait pelanggaran imigrasi alasannya yaitu tidak bekerja sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.


"Saat ini beliau ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, akrab KL (Kuala Lumpur). Proses berikutnya nunggu pengadilan dan putusan pengadilan. Putusannya itu, jika pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, DJ Rere ditangkap di sebuah daerah hiburan di Kuala Lumpur pada Jumat (26/7). Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan sehabis penyelenggara program tak bisa memperlihatkan dokumentasi semestinya yang dibutuhkan bagi beliau untuk tampil di negara tersebut.

Dirjen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud menyampaikan pihaknya telah memerintahkan penyelenggara program untuk tidak melanjutkan program yang mengundang DJ Rere alasannya yaitu wanita itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin kunjungan, bukan untuk bekerja. Namun pihak penyelenggara tidak mengindahkan isyarat tersebut.

Selain DJ Rere, ada 58 orang lain yang ditahan atas banyak sekali pelanggaran terkait imigrasi. Tempat hiburan tersebut juga tak memiliki izin bisnis yang valid.


Tampil di Tempat Hiburan Malaysia, DJ Indonesia Ini Ditangkap:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama