Fakta-Fakta Muncikari Prostitusi Online Di Garut Jual 2 Putrinya
Fakta-fakta Muncikari Prostitusi Online di Garut Jual 2 PutrinyaSejumlah PSK diduga terlibat praktik prostitusi online di Garut digerebek polisi di sebuah penginapan. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)

Garut -Polisi menangkap wanita inisial TA (44) karena terlibat prostitusi online di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ulah cecunguk TA mengejutkan petugas karena ia menjerumuskan dua anak kandungnya.


Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut terus menggali penyelidikan berkaitan bisnis gelap dilakoni TA. Selain TA, polisi menangkap wanita muda yang juga berperan muncikari, inisial SA (18). Kedua muncikari tersebut satu jaringan.

Berikut fakta-fakta TA 'menjual' dua putrinya kepada laki-laki hidung belang.

1. Manfaatkan Aplikasi Perpesanan

Muncikari TA dan SA memakai aplikasi perpesanan untuk menjalankan praktik prostitusi online di Garut. Mereka 'BO' atau booking order biar dapat dikenali calon tamu yang mengincar wanita pekerja seks komersial (PSK) .

"Jadi mereka menjaring lelaki hidung belang lewat MiChat. Setelah ada konsumennya, lalu para tersangka membawa PSK dan menjajakan kepada konsumen di penginapan," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Polisi menetapkan dua muncikari tersebut sebagai tersangka.

[Gambas:Video 20detik]



2. Menyewa Kamar di Area Wisata


Ulah muncikari TA terbongkar polisi pada Jumat (24/5) malam. Ia menyewa kamar untuk kegiatan menjaring laki-laki hidung belang via online dan sebagai tempat transaksi langsung.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob Satreskrim Polres Garut menggerebek tempat tersebut di tempat wisata Cipanas, Kabupaten Garut.

Fakta-fakta Muncikari Prostitusi Online di Garut Jual 2 PutrinyaDua muncikari yang ditangkap Polres Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Ada 15 orang yang diamankan terdiri dari 2 muncikari, 7 PSK dan 6 lelaki hidung belang. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyampaikan di lokasi penggerebekan polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku tabungan sampai pakaian dalam.

"Jadi (muncikari) dengan sengaja membuatkan atau memudahkan perbuatan cabul," ucap Budi.

3. TA Libatkan 2 Anaknya yang Berusia 16-19 Tahun

TA nekat melibatkan dua putrinya terjun ke dunia gelap. Polisi menyebut dua anak sang muncikari tersebut berusia 16 dan 19 tahun.

Kepada polisi, TA mengakui perbuatannya tersebut. "Berdasarkan ratifikasi yang bersangkutan (TA), ya, memang benar (menjual dua putrinya)," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5) sore.

Fakta-fakta Muncikari Prostitusi Online di Garut Jual 2 PutrinyaPolisi menyampaikan barang bukti perkara prostitusi online di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Kedua anak TA selama ini tinggal di Bandung. Mereka sudah lima hari berada di salah satu penginapan yang ada di tempat Cipanas untuk 'melayani' para tamu.

Budi mengatakan, TA menjajakan anaknya kepada lelaki hidung belang karena terjerat persoalan ekonomi. "Pengakuannya alasannya ialah butuh sesuatu (uang)," kata Budi.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama