Garut -Polisi tetapkan dua wanita muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam masalah prostitusi online di tempat Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. TA diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyampaikan ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari sampai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka juga berbagi gambar tak senonoh," ujar Budi, Minggu (26/5/2019).
TA dan SA digerebek polisi ketika melaksanakan transaksi prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Cipanas, Garut, Jumat (24/5). Dari tangan keduanya polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah sampai alat kontrasepsi.
Selain dua pasal tadi, keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kedapatan menjual dua bocah di anak-anak ke lelaki hidung belang ketika dilakukan penggerebekan.
"Karena ada dua orang korban (PSK) di bawah umur," katanya.
TA dan SA telah menjalani investigasi polisi. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Polres Garut.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budi.
Simak Juga 'Diduga Terlibat Prostitusi Online, Muncikari dan 3 Cewek Dibekuk':
Sumber detik.com
Posting Komentar