Polisi Menetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Di Cipanas Garut
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online di Cipanas GarutPolisi menetakpan 2 orang tersangka prostitusi online di Garut. Keduanya ialah mucikari dan PSK. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)

Garut -Polisi membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat, Jumat (24/5/2019) malam. Dua orang muncikari kesudahannya ditetapkan sebagai tersangka.


Ada dua wanita yang ditetapkan tersangka yakni TA (44) dan SA (18). Keduanya merupakan mamih atau PSK yang akan disewa lelaki hidung belang.

"Jadi dengan sengaja membuatkan atau memudahkan perbuatan cabul," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).


Budi menyampaikan kedua tersangka menjalankan bisnis haramnya via aplikasi MiChat. Mereka memakai instruksi 'BO' atau booking order supaya dapat dikenali calon pembeli.

"Jadi mereka menjaring lelaki hidung belang lewat MiChat. Setelah ada konsumennya, lalu para tersangka membawa PSK dan menjajakan kepada konsumen di penginapan," katanya.

Para tersangka sekarang ditahan di Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya sekarang dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan bahaya kurungan 1 tahun.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online di Cipanas GarutFoto: Hakim Ghani
Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Satreskrim Polres Garut membongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di daerah wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (24/5/2019).

Ada 15 orang yang diamankan terdiri dari 2 muncikari, 7 PSK dan 6 lelaki hidung belang. Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku tabungan sampai pakaian dalam.


Tonton juga video Cipanas Digerebek! 5 Pria Hidung Belang Diamankan, Kondom Berserakan:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama