Jakarta -Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membahas RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam RDPU tersebut, Komite II melaksanakan inventarisasi dilema di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut. Salah satu bidang yang disoroti oleh Komite II yakni kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen transportasi online.
Dalam RDPU yang diselenggarakan hari ini, Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana menyampaikan dikala ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi. Selain harga yang dianggap lebih murah, transportasi daring menunjukkan kanal yang gampang dalam pemesanan.
"Kita dihentikan membiarkan sesuatu berjalan tanpa adanya aturan. Semua harus berjalan dengan aturan. Saya pikir permasalahan gotong royong tidak susah untuk dibentuk aturan. Agar transportasi online angkutan roda dua ini sanggup kita pertanggungjawabkan keamanannya," ucap Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Charles Simaremare menyampaikan bahwa undang-undang mengenai LLAJ harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Undang-undang tersebut harus sanggup dikembangkan dan diadaptasi potensi dan tugas transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, serta ketertiban dalam transportasi nasional.
"Salah satu efek berkembangnya teknologi digital yakni munculnya transportasi online. Dan dikala ini angka kecelakaan alasannya yakni kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan pendaftaran dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih terdapat permasalahan," kata Charles.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite II yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat Pdt. Marthen meminta supaya UU yang berkaitan dengan transportasi harus selalu sanggup mengikuti berkembangan jaman.
Saat ini, perkembangan teknologi semakin cepat, balasannya banyak muncul-muncul bisnis transportasi gres menyerupai transportasi berbasis daring dan juga moda-moda transportasi yang berbeda, misalnya kendaraan beroda empat tanpa supir yang sedang dikembangkan di luar negeri.
Menurutnya, undang-undang transportasi harus sanggup memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga ke depannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
"Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus menciptakan undang-undang yang tidak hanya sanggup digunakan untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik," tutupnya.
Sumber detik.com
Posting Komentar