Prostitusi Online Di Kediri Dibongkar, Satu Wanita Diamankan
Prostitusi Online di Kediri Dibongkar, Satu Perempuan DiamankanFoto: Istimewa

Kediri -Seorang wanita berinisial NI (36) diduga sebagai muncikari ditangkap polisi Kediri. Perempuan berinisial NI diduga menjalankan bisnis prostitusi online.

NI yang ditetapkan sebagai tersangka ini diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kediri di salah satu hotel di Jalan Airlangga Kabupaten Kediri. Selain NI, polisi juga sempat mengamankan dan meminta keterangan dua orang sebagai saksi.

Kasareskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membenarkan anggotanya mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Iya benar anggota Unit PPA yang menngamankan tersangka, menurut laporan masyarakat," kata kapolres ketika dihubungi detikcom, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula ketika anggotanya mendapatkan laporan masyarakat bahwa Jumat (10/5/2019) di sebuah hotel Jalan Airlangga, akan terjadi tindak pidana prostitusi online.


Barang bukti diamankan polisi dari hotel/Barang bukti diamankan polisi dari hotel/ Foto: Istimewa

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota PPA Polres Kediri menyidik salah satu kamar. Saat diperiksa, petugas menemukan pasangan bukan suami istri.

Selanjutnya dari keterangan wanita tersebut, beliau disalurkan muncikarinya melalui whatsapp. Dua pasangan bukan suami istri tersebut alhasil diamankan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga mucikari NI di rumahnya Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

"Saat ini anggota sedang melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka, mohon sabar ya," tambahnya.

Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya:
1. 2 handphone
2. 1 buah Selimut
3. 1 buah Sarung bantal
4. 1 lembar kwitansi pembayaran hotel
5. 1 lembar pendaftaran hotel
6. Uang tunai Rp 600 ribu

Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 wacana pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana bahaya eksekusi minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama