Prostitusi Online Di Kota Kerikil Diungkap, Muncikari 18 Tahun Diamankan
Prostitusi Online di Kota Batu Diungkap, Muncikari 18 Tahun DiamankanProstitusi online dibongkar Polres Batu (Foto: Muhammad Aminudin)

Batu -Bisnis prostitusi online di Kota Batu diungkap polisi. Gadis berusia 18 tahun ikut ditangkap sebagai muncikari. Dia memperdagangkan mahasiswi dan siswi Sekolah Menengan Atas kepada lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono menyampaikan terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Batu.

Penyelidikan kemudian dilakukan dan puncaknya polisi menggerebek salah satu hotel. Di sana, polisi menemukan adanya tindak pidana prostitusi, yang melibatkan R sebagai penyedia jasa.

R selama ini diketahui telah memperdagangkan empat orang wanita. Masing-masing mahasiswi asal Malang dan Surabaya, dan dua gadis ABG lulusan SMA. Untuk tarif sekali kencan dibandrol seharga Rp 1 juta.
"Tarifnya Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Dari transaksi itu, PSK mendapat Rp 300 ribu dan muncikari Rp 700 ribu," kata Hendro kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).


Ditambahkan Hendro, R yang merupakan warga Batu yaitu lulusan Sekolah Menengan Atas tahun 2018 lalu. Dia menjalankan bisnis esek-eseknya melalui aplikasi WhatsApp.

"Tidak menciptakan grup khusus, jadi ada seseorang menghubungi R mencari sobat kencan, untuk berafiliasi seksual. Dan R kemudian memperlihatkan sobat wanitanya itu. Komunikasi dilakukan dengan memakai WhatsApp," imbuh Hendro.

Polres Batu masih berbagi sepak terjang R dalam bisnis prostitusi ini. Kepada polisi, tersangka mengaku gres melakukannya sebanyak 4 kali saja.


"Kita akan menindak lanjuti apabila ada laporan atau informasi terkait perkara ini. Demi mewujudkan Kota Batu sebagai kota wisata yang higienis dari perbuatan yang melanggar tindak pidana. Termasuk prostitusi," tegas Hendro

Selain mengamankan R, polisi juga menyita uang hasil transaksi, bukti transfer uang, serta kondom.

Kini R harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Malang. Dia dijerat pasal 268 kitab undang-undang hukum pidana juncto pasal 506 perihal Prostitusi dan Perlindungan Perempuan dengan bahaya eksekusi maksimal empat tahun penjara.


Simak Video "Imbas Prostitusi Online, Walkot Balikpapan Evaluasi Ajang Duta Pariwisata"

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama