Perhatian, Polisi Dihentikan Pamer Kemewahan Di Medsos!
Perhatian, Polisi Dilarang Pamer Kemewahan di Medsos!Gedung Mabes Polisi Republik Indonesia (Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta -Polri mengeluarkan surat imbauan yang mengatur anggotanya menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat. Setiap anggota Polisi Republik Indonesia dihentikan menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di media umum (medsos).

Aturan itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.

"Itu memang isyarat eksklusif dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polisi Republik Indonesia berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polisi Republik Indonesia yang erat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo dikala dihubungi detikcom, Sabtu (16/11/2019).


Irjen Listyo menyampaikan hendaknya anggota Polisi Republik Indonesia di media umum menampilkan gaya hidup sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

"Instruksi dari pimpinan Polisi Republik Indonesia biar semua anggota Polri, termasuk keluarga, tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media umum untuk acara hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis. Ini merupakan bab dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polisi Republik Indonesia yang lebih erat dan dicintai masyarakat," ucapnya.

Dalam telegram tersebut dijelaskan, Polisi Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memperlihatkan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, anggota Polisi Republik Indonesia harus ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan higienis melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup glamor atau memperlihatkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal Polisi Republik Indonesia maupun dalam bermasyarakat.

Pegawai Polisi Republik Indonesia harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Pola hidup sederhana juga dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang higienis dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang glamor dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polisi Republik Indonesia maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang memperlihatkan gaya hidup yang hedonis alasannya yaitu sanggup menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan daerah tinggal.

5. Menggunakan atribut Polisi Republik Indonesia yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira sanggup memperlihatkan teladan sikap dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan hukuman yang tegas bagi anggota Polisi Republik Indonesia yang melanggar.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama