Kalbe Farma Dukung Insentif Untuk Riset Industri
Foto: Kalbe Farma Foto: Kalbe Farma

Jakarta - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dan Tempo Institute mengadakan diskusi terfokus bertopik Menanti Insentif Riset untuk Industri. Diskusi ini bertujuan untuk mendorong Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera menelurkan hukum operasional terkait Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019.

Kebijakan Presiden Joko Widodo ini yaitu stimulus bagi industri untuk menggiatkan kegiatan riset melalui pengurangan pajak hingga 300 persen. Hadir dalam diskusi terfokus ini, antara lain, perwakilan dari Menko Ekonomi, Kemenristekdikti, Kemenperin, Kemenkes, GP Garmasi serta perwakilan dunia usaha.

Direktur Hubungan External PT Kalbe Farma Tbk Pre Agusta mengungkapkan Kalbe Farma berkomitmen untuk kembangkan penelitian di Indonesia.

"Kalbe Farma selalu berkomitmen untuk membuatkan penelitian di Indonesia sehingga diperlukan muncul inovasi-inovasi gres yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Pre dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Pre juga berharap melalui kebijakan ini bisa membuat iklim kasatmata bagi penelitian industri.

"Kami berharap kebijakan pengurangan pajak bagi kegiatan penelitian ini menawarkan dorongan kasatmata bagi iklim penelitian di Indonesia, khususnya bagi Industri," ungkapnya.

Pre menambahkan, dalam diskusi kali ini Kalbe Farma berkolaborasi dengan Tempo Institute, merupakan bab dari Tempo Media Group yang juga mempunyai inisiatif dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Seperti diketahui Kalbe Farma telah menjalin kerja sama dengan Tempo dalam kegiatan Ristekdikti Kalbe Science Award (RKSA) yakni kegiatan penghargaan kepada peneliti-peneliti terbaik di Indonesia semenjak 2010 hingga 2016 dan kerja sama kegiatan Kalbe Junior Scientist Award untuk menumbuhkan kecintaan anak terhadap dunia sains semenjak 2011 hingga 2019.

Diskusi yang dipandu oleh DIrektur Tempo Institute Qaris Tajudin ini menghasilkan beberapa poin utama dalam Policy Brief, antara lain membuka peluang bagi semua industri yang melaksanakan riset dan pengembangan untuk memperoleh insentif.

Kemudian insentif penelitian mencakup biaya modal dan biaya operasional hingga prosedur evaluasi hingga pengajuan klaim secara sederhana, serta kriteria dan gradasi nilai insentif harus terang semenjak awal.

Dengan kondisi yang demikian, PP 45/2019 merupakan sebuah terobosan penting serta motor gres yang diperlukan sanggup menggerakkan riset komersial di dalam negeri, demi pengembangan industri dan perekonomian nasional pada umumnya.
Selanjutnya, mengingat kebijakan gres ini belum mengatur hal-hal teknis, keberhasilan mendorong kegiatan riset dan pengembangan yang bisa melahirkan penemuan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah, khususnya Kementerian Perekonomian dalam merumuskan hukum pelaksanaan yang jelas, adil, transparan, dan memudahkan industri untuk terlibat.

Simak Video "Menu Diet ala Korea Ini Bisa Cegah Diabetes Loh!"
[Gambas:Video 20detik]

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama