Jakarta - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dan Tempo Institute mengadakan diskusi terfokus bertopik Menanti Insentif Riset untuk Industri. Diskusi ini bertujuan untuk mendorong Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera menelurkan hukum operasional terkait Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019.
Kebijakan Presiden Joko Widodo ini yaitu stimulus bagi industri untuk menggiatkan kegiatan riset melalui pengurangan pajak hingga 300 persen. Hadir dalam diskusi terfokus ini, antara lain, perwakilan dari Menko Ekonomi, Kemenristekdikti, Kemenperin, Kemenkes, GP Garmasi serta perwakilan dunia usaha.
Direktur Hubungan External PT Kalbe Farma Tbk Pre Agusta mengungkapkan Kalbe Farma berkomitmen untuk kembangkan penelitian di Indonesia.
"Kami berharap kebijakan pengurangan pajak bagi kegiatan penelitian ini menawarkan dorongan kasatmata bagi iklim penelitian di Indonesia, khususnya bagi Industri," ungkapnya.
Pre menambahkan, dalam diskusi kali ini Kalbe Farma berkolaborasi dengan Tempo Institute, merupakan bab dari Tempo Media Group yang juga mempunyai inisiatif dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Diskusi yang dipandu oleh DIrektur Tempo Institute Qaris Tajudin ini menghasilkan beberapa poin utama dalam Policy Brief, antara lain membuka peluang bagi semua industri yang melaksanakan riset dan pengembangan untuk memperoleh insentif.
Kemudian insentif penelitian mencakup biaya modal dan biaya operasional hingga prosedur evaluasi hingga pengajuan klaim secara sederhana, serta kriteria dan gradasi nilai insentif harus terang semenjak awal.
Dengan kondisi yang demikian, PP 45/2019 merupakan sebuah terobosan penting serta motor gres yang diperlukan sanggup menggerakkan riset komersial di dalam negeri, demi pengembangan industri dan perekonomian nasional pada umumnya.
Simak Video "Menu Diet ala Korea Ini Bisa Cegah Diabetes Loh!"
[Gambas:Video 20detik]
Posting Komentar