Jual Beli Senjata Api Rakitan, Yakuza Ditangkap Dikala Akan Transaksi
Jual Beli Senjata Api Rakitan, Yakuza Ditangkap Saat Akan TransaksiPelaku ketika diamankan di Subdit 3 Jatanras. (Foto: dok. Istimewa)

Palembang -Polisi menembak seorang laki-laki di kawasan Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Yakuza (35). Dia ditembak alasannya yaitu melawan ketika akan ditangkap dalam kasus jual-beli senjata api rakitan.

"Pelaku Yakuza ini kami tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan. Bahkan ketika ditangkap pelaku melawan," kata Katim I Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Aiptu Heri Kusuma Jaya, Sabtu (16/11/2019).

Yakuza, imbuh Heri, ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina kawasan Pali. Penangkapan itu dipimpin Kanit I Kompol Antoni Adhi.


"Pelaku ditangkap dalam Operasi Senpi (Senjata Api) Musi 2019. Saat (pelaku) ditangkap, senjata api ini ada di pinggang dan akan dijual. Dia ini residivis kasus curanmor," kata Heri.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.

"Senjata api jenis revolver gagang kayu warna cokelat. Ada juga peluru aktif tiga butir yang rencana dijual paketan. Kami masih dalami apakah pernah dipakai untuk kejahatan atau tidak," kata Heri.


Sementara itu, ketika ditemui di Subdit Jatanras, Yakuza mengaku senjata itu rencana dijual Rp 3 juta. Namun, senjata belum terjual, ia ditangkap.

"Senjata ini sanggup dari teman, ada orang mau beli Rp 3 juta dan tiga butir pelurunya. Yang mau beli sahabat juga bandar togel, gres dikasih uang muka Rp 500 ribu ini," kata Yakuza.

Atas perbuatannya, pelaku sekarang terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perihal kepemilikan senjata api. Yakuza terancam eksekusi penjara 15 tahun.



Simak juga video "Turunnya Hujan dan Harapan Warga Palembang Terbebas Asap" :

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama