Bermodal Saldo Fiktif Rp 1 M, Penipu Ini Kuras Atm Korban Rp 60 Juta
Bermodal Saldo Fiktif Rp 1 M, Penipu Ini Kuras ATM Korban Rp 60 JutaFoto: Istimewa

Surabaya -Empat pelaku penipuan dan pencurian berkedok sebagai pengusaha kelapa sawit di Surabaya dibekuk. Dari agresi kejahatannya, persekutuan tersebut berhasil menguras ATM korban hingga Rp 60 juta.

Keempat pelaku yang ditangkap yaitu Nasir (56), Rizal (41), Yamin (45), dan Hendri (35). Seluruh pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka memiliki tugas berbeda-beda.

"Keempat tersangka yang kita tangkap ini memiliki tugas berbeda-beda dalam mengelabuhi korbannya. Yang pertama yaitu ketua kelompoknya, yang kedua yang membantu menjadi rekan bisnisnya, kemudian ketiga sebagai driver dan keempat yang memantau situasi," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

"Dari tangan para tersangka juga kita sita sisa uang dari hasil kejahatan sebesar Rp 6 juta, handphone, ATM berisi saldo fiktif Rp 1 miliar dan sebuah kendaraan beroda empat Toyota Rush yang digunakan para tersangka," imbuhnya.

Leo menceritakan tragedi penipuan dan pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (29/19). Sedangkan modus yang digunakan yaitu memperlihatkan kerjasama bisnis kelapa sawit dengan korban.


"Dua tersangka (Nasir dan Rizal) ini akal-akalan saling tidak mengenal dan berkenalan dengan korban. Setelah berkenalan mereka mengaku dari Kalimantan dan Brunei Darussalam dan memperlihatkan kerjasama sawit," tutur Leo.

Setelah terlibat pembicaraan antara korban, salah satu tersangka mengaku sedang mencari cangkang sawit dan memperlihatkan kerjasama dengan laba 5 persen. Untuk meyakinkan korban, salah satu tersangka ini menandakan isi saldo ATM fiktir mereka berisi Rp 1 miliar.

"Mereka kemudian mengaku mencari cangkang sawit dan memperlihatkan kerjasama dengan laba 5 persen. Untuk meyakinkan korban, saudara Rizal ini memperlihatkan rekeningnya yang berisi saldo Rp 1 miliar dan korban terperdaya," terangnya.

"Korban percaya, kemudian korban ini mengambil uang Rp 1 juta. Saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol pin-nya, tersangka Rizal melihat dengan cara mengintip nomor pin yang ditombol oleh Korban," imbuhnya.

Nah, usai melaksanakan transaksi di mesin ATM, tersangka berpura-pura menanyakan limit transfer dan meminta kartu ATM korban. Saat korban lengah kemudian tersangka menukar kartu ATM korban dengan milik tersangka.


"Dari situ kemudian para tersangka menukar ATM korban dengan milik tersangka Rizal. Setelah itu mereka menguras ATM korban hingga Rp 60 juta," ujarnya.

Menurut Leo, dari pengukuhan para tersangka, agresi penipuan dan pencurian ini gres sekali ini dilakukan. Namun pihaknya ketika ini masih terus mendalaminya.

"Pengakuan tersangka gres kali ini. Tapi kita masih mendalami," tukas mantan Kapolres Mojokerto itu.

"Atas aksinya tersebut, keempat tersangka ketika ini disangka Pasal 378 dan 362 KUHP. Sedangkan bahaya penjara masing-masing yakni 4 dan 5 tahun penjara," tandasnya.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama