Restock.Id Bantu Terusan Permodalan Untuk Umkm
Restock.ID Bantu Akses Permodalan untuk UMKMFoto: Dok. Restock.ID

Jakarta -Banyak UMKM yang bergerak di industri kreatif tetapi kesulitan menerima kanal pendanaan. Guna mengatasi problem ini, Restock.ID menggelar aktivitas Reconnect serta mensosialisasikan programnya untuk membantu UMKM yang bergerak di industri kreatif.

CEO Restock.ID Muhammad Farid Andika mengatakan, tujuan utama dari aktivitas ini ialah untuk memberikan bermacam-macam potensi dan solusi yang sanggup mendukung pertumbuhan UMKM di periode digital.

"Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi terkait Restock.ID sebagai platform P2P lending yang sanggup menjadi solusi dan alternatif pendanaan bagi industri kreatif, serta dampaknya terhadap perekonomian untuk mencapai inklusi keuangan nasional," ucap Farid dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

"Event Reconnect ini juga kami rancang sebagai wadah, di mana para pelaku industri kreatif sanggup berkumpul dan melaksanakan networking dengan para pengusaha yang berkaitan di wilayah Bandung dan sekitarnya," tambahnya.

Lebih lanjut Farid menjelaskan Restock.ID sanggup membantu UMKM yang bergerak di industri ritel dan e-commerce alasannya memakai stok barang jualan atau inventori sebagai jaminan untuk pembiayaan tambahan. Selanjutnya komplemen ini sanggup dipakai untuk memudahkan cashflow memajukan perjuangan mereka.

Menurutnya, Restock.ID memakai data perputaran persediaan, nilai persediaan, dan tingkat stok minimum sebagai dasar untuk proses evaluasi kredit, menawarkan jaminan yang lebih likuid dibandingkan dengan model pembiayaan tradisional.

"Kami juga memakai metode credit scoring yang lebih likuid dibanding financing model tradisional. Karena penggunaan teknologi dan online platform, proses pendanaan cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 5-10 hari," ucap Farid.

"Dalam aspek keamanan investasi, Restock.ID mempunyai keamanan yang lebih tinggi melalui kemitraan bersiklus dengan payment gateways (untuk mengamankan repayment) dan warehouse & fulfillment platform (untuk mengamankan data persediaan dan pengiriman) menurut perjanjian fidusia mengenai agunan," tutupnya.

Pada aktivitas yang sama, Johnson Halomoan Marpaung selaku perwakilan Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK mengatakan, OJK sebagai regulator akan membantu untuk melaksanakan pengawasan terhadap bagaimana jalan dan fungsi peer to peer lending.

Ia juga menjelaskan perbedaan peer to peer lending company dengan perbankan ialah tidak mengolah risiko, dikarenakan lender yang akan menanggung risiko tersebut kalau terjadi gagal bayar. Oleh alasannya itu, peer to peer lending berhak menawarkan informasi yang transparan semoga pihak borrower maupun lender sanggup mengerti apa yang mereka berikan baik itu menawarkan pendanaan atau meminjam dana.

"Terkait issue mengenai maraknya derma peer to peer lending yang di mana terjadi derma online yang kita memang harus memperhatikan. Mulai dari segi peer to peer lending itu terdaftar di OJK atau tidak dan diawasi OJK apa tidak, dikarenakan kalau tidak terdaftar dan diawasi OJK maka risiko yang timbul akan semakin tinggi dan tidak sanggup di minimalisir dalam pengawasan OJK," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Eksekutif Fintech Pendanaan Produktif AFPI Victoria Tahir menilai hukum yang dibuat oleh OJK ketika ini cukup mendukung industri dan tidak menghambat industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

Victoria juga mengatakan, AFPI dibuat untuk mengorganisasi dan AFPI mempunyai model pengaturan sendiri untuk mengatur anggotanya. AFPI sendiri sebagai wadah membantu untuk mediasi sesama fintech peer to peer lending untuk informasi dan issue apa saja yang memang sanggup membantu dalam perkembangan fintech di Indonesia.

"Perbedaan mengenai pendanaan yang produktif dan pendanaan yang multiguna, pendanaan multiguna ialah pendanaan yang risiko dari pihak peminjam, alasannya kan memang pendanaan sanggup diberikan kepada pihak siapa pun," ucap Victoria.

"Sedangkan untuk derma yang produktif lebih fokus kepada derma yang resiko dari pihak pemberi derma dan peminjam di mana pendanaan ini sanggup dijadikan sebagai modal untuk bisnis yang akan dilakukan dari pihak peminjam," lanjut Victoria.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama