Polda Metro Soal Kabar Wartawan Diintimidasi: Mohon Maaf, Silakan Lapor Propam
Polda Metro soal Kabar Wartawan Diintimidasi: Mohon Maaf, Silakan Lapor PropamKabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (Foto: Lamhot Aritonang)

Jakarta -Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, menanggapi kabar sejumlah wartawan yang mengalami intimidasi dari pihak kepolisian dikala meliput demo buruh di depan gedung dewan perwakilan rakyat RI beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya juga menyarankan pihak-pihak terkait untuk melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Argo Yuwono menyampaikan kejadian adanya oknum polisi yang melaksanakan intimidasi terhadap wartawan sangat tidak dibenarkan. Namun, ia belum mengetahui siapa oknum polisi yang melaksanakan intimidasi tersebut.

"Pada prinsipnya petugas kepolisian tidak dibenarkan untuk melaksanakan intimidasi terhadap masyarakat maupun wartawan yang sedang melaksanakan peliputan," kata Komisaris Besar Argo kepada detikcom, Minggu (18/8/2019).



Argo menegaskan instansi Polisi Republik Indonesia yang bertugas mengamankan demo diharamkan melaksanakan aksi-aksi intimidasi bahkan melaksanakan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

"Tidak dibenarkan anggota Polisi Republik Indonesia melaksanakan kekerasan terhadap wartawan," tegas Argo.

Meski begitu, Argo menyarankan semoga pihak-pihak terkait melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro Jaya bila agresi intimidasi itu benar-benar terjadi. Polda Metro Jaya juga meminta maaf kepada awak media yang merasa diintimidasi oleh pihaknya dikala melaksanakan peliputan demo di depan Gedung dewan perwakilan rakyat RI.

"Silakan laporkan kepada Propam Polda Metro Jaya seandainya ada anggota kepolisian yang melaksanakan hal-hal tersebut dan kami Polda Metro memberikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi," ungkap Argo.



Diketahui, sejumlah wartawan menerima intimidasi dari oknum kepolisian dikala meliput agresi buruh di depan gedung dewan perwakilan rakyat RI pada Jumat (16/8) lalu. Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan setidaknya ada enam jurnalis yang diintimidasi dikala itu.

"Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi dikala meliput agresi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019) yang diduga pelakunya yakni pegawanegeri kepolisian," demikian pernyataan Komite Keselamatan Jurnalis dalam rilisnya, Sabtu (17/8).

Dilansir dari Antara, intimidasi yang dialami jurnalis salah satunya seorang jurnalis SCTV ponselnya terjatuh alasannya dipukul oknum polisi dikala merekam kejadian di depan Stasiun TVRI. Jurnalis Inews TV juga diminta menghapus video dikala meliput. Wartawan foto dari Bisnis Indonesia dan Jawa Pos pun diminta oknum polisi untuk menghapus foto dikala sejumlah buruh diamankan ke kendaraan beroda empat tahanan.




Tonton juga video Aksi May Day di Bandung Ricuh, 2 Fotografer Dipukul Polisi:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama