Penjual Data Kependudukan Dan Nasabah Bank Ditangkap, Penyuplainya Diburu
Penjual Data Kependudukan dan Nasabah Bank Ditangkap, Penyuplainya DiburuFoto: ilustrasi masalah jual-beli data nasabah. (Ilustrasi: Edi Wahyono)

Jakarta -Polisi masih memburu satu orang berinisial I yang menjadi penyuplai data nasabah kartu kredit dan kependudukan kepada C (32). Sebelumnya C ditangkap Bareskrim Polisi Republik Indonesia alasannya yaitu diduga menjual data nasabah kartu kredit dan kependudukan via online.

"Tersangka C mengaku mendapat data tersebut dari seseorang berinisial I. Penyidik masih membuatkan kasus tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safruddin di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).


Asep menyampaikan laba yang didapat C dari sekali transaksi penjualan data sebesar Rp 50 ribu. Bisnis ini dilakoni C semenjak dua tahun belakangan.

"Mengaku mendapat komisi sejumlah Rp 50 ribu dari setiap transaksinya," imbuh Asep.

Atas perbuatannya, C dijerat Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik dengan bahaya eksekusi pidana penjara paling usang 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Dan atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan dengan bahaya eksekusi pidana penjara paling usang 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta," kata Asep.


C ditangkap Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Selasa (6/8). C menjual data nasabah kartu kredit dan kependudukan tersebut melalui situs di internet.

"C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com, yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WhatsApp 081288103307 untuk melaksanakan pemesanan dan transaksi," terang Asep.




Tonton juga video Apakah Aman Jika Data Dukcapil Diakes Swasta?:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama