sleman -Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY menggagalkan upaya penyaluran total 24 ribu liter BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Lima orang tersangka dan barang bukti dua truk tangki beserta muatannya digelandang ke Mapolda DIY.
"Ada total lima tersangka yang kita amankan beserta barang bukti," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Pol Y Toni Surya Putra ketika jumpa pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7/2019).
Para tersangka yaitu GN (21) warga Surakarta, ASE (31) warga Bojonegoro, MF (34) warga Tuban serta S (36) dan MM (28) keduanya warga Bojonegoro, Jawa Timur.
"Setelah didalami, dokumen yang dibawa ternyata palsu. Kaprikornus ada tindak pidana melaksanakan pengangkutan atau penjualan solar subsidi dipakai untuk industri dengan memakai dokumen palsu," terang Toni.
Hasil dari pemeriksaan, muatan solar akan dikirim dengan tujuan Pelabuhan Batre Cilacap.
"Tersangka GN sebagai kepala operasional perusahaan yang mendapatkan pesanan solar ini," terang Toni.
Sedangkan penetapan tersangka ASE, MF, S dan MM merupakan hasil dari pengungkapan lainnya di hari yang sama. Yakni ketika petugas menyegat truk tanki nopol K 1761 BN di Jalan Yogya-Wates, Sentolo, Kulon Progo.
Saat petugas mengecek dokumen BBM, muatan solar sebanyak 8 ribu liter berasal dari satu perusahaan di Banyuwangi dengan tujuan sebuah perusahaan untuk proyek bandara.
"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, tidak sanggup mengatakan dokumen pengangkutan dan niaga yang sah," imbuh Toni.
Hingga sekarang polisi masih melaksanakan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyaluran ilegal solar subsidi ini.
Simak Video "Persebaya Kalah, Suporter Bakar Papan Reklame"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Posting Komentar