Pengakuan Mahasiswi Muncikari Perihal Bisnis Haramnya Di Sleman
Pengakuan Mahasiswi Muncikari wacana Bisnis Haramnya di SlemanJumpa pers kasus prostitusi online di Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Polres Sleman menahan muncikari prostitusi online, AA (22). Perempuan yang masih berstatus mahasiswi ini terancam eksekusi maksimal 6 tahun penjara.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada 25 Juli 2019," kata Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama ketika jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan hasil investigasi sementara, AA mengaku gres sekali ini membuka jasa layanan seks. PSK yang dipekerjakannya juga gres satu orang.


"Anak buah hanya satu, dari keterangan sementara muncikari. Akun twitternya juga baru, dari pengakuannya aktivitas ini pertama kali," terperinci Apfryyadi.

Sejauh ini polisi gres tetapkan satu tersangka, yakni AA. Untuk PSK dan pemakai jasa, statusnya sekarang sebagai saksi.


"Tersangka hanya muncikari, PSK tidak dijerat alasannya yakni suara di pasal yang disangkakan hanya menjerat muncikari," sebut Apfryyadi.

Disinggung profil PSK yang dipekerjakan AA dalam bisnis prostitusi online, Apfryyadi enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menyebutkan PSK tersebut berasal dari luar daerah.

"Mereka kenal di pergaulan, jikalau PSK-nya asal Dumai," pungkas Apfryyadi.

Simak Video "Public Figure IS Makara Saksi Kasus Prostitusi Online Finalis Putri Pariwisata PA"
[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama