Serang -Tim Ditreskrimsus Polda Banten menangkap laki-laki berinisial YR, penyedia pijat plus-plus dan prostitusi online di Kabupaten Tangerang. Pelaku menjalankan bisnis prostitusi lewat WhatsApp dan beroperasi di Cluster Sakura, Bumi Indah, Pasar Kemis.
Kabag Wassidik Polda Banten AKBP Dadang Herli menyampaikan pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok pijat. Dia memperlihatkan layanan itu kepada para pelanggan pijatnya melalui status WhatsApp lengkap dengan harganya. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (28/6).
"Pelaku sekaligus adminnya, beliau memperlihatkan jasa pijat melalui status memakai nama Violet. Ini dilakukan semoga pelanggannya di nomor kontak mengetahui," kata Dadang ketika ditemui wartawan di ruangannya di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Rabu (3/7/2019).
Pelaku, berdasarkan polis mempunyai enam wanita yang dipekerjakan di kawasan pijat tersebut. Tarif untuk jasa ini dipatok dari Rp 320 ribu hingga Rp 600 ribu.
"Modusnya pijat plus-plus, bahkan ada paket kombo dengan dilayani dua orang," ujarnya.
Polisi masih menyebarkan penyidikan terkait kasus prostitusi online ini. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana ITE dan Pasal 296 KUHP.
Simak Video "Saat Penusukan, Ada 200 Personel Gabungan Jaga Wiranto"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Posting Komentar