Makassar -Perempuan berinisial AL yang diduga menjadi muncikari ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. AL diduga menjalankan bisnis prostitusi online.
AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diciduk oleh tim Reskrim Polrestabes Makassar di salah satu hotel di daerah Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Selain AL, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga dipekerjakan oleh AL sebagai penjaja seks.
"Peran tersangka (AL) ini, ia menyiapkan tempat, ia buka kamar di hotel. Nanti hotelnya pindah-pindah, dua hari di hotel A dan dua hari di hotel B, untuk mengelabuhi petugas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Sabtu (6/4/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang perempuan yang dipekerjakan oleh mucikari itu mengakui memperlihatkan komisi dari transaksi dan biaya sewa kamar hotel kepada tersangka AL.
"Komisi Rp. 300 ribu per transaksi dan ditambah komisi hotel Rp. 135 ribu," kata Indratmoko.
Menurut Indratmoko, mucikari ini telah melaksanakan bisnis haramnya itu semenjak tahun 2018 lalu. "Sudah kurang lebih dari bulan delapan, hampir setahun," lanjut dia.
Sementara itu, modus pelaku dalam menjalankan bisnis prostitusi online ini dengan memajang foto ketiga perempuan pekerja penjajah seks nya di salah satu media sosial.
Tersangka AL dikenai pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana atau pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi 3 hingga 9 tahun penjara.
Tonton juga video Vanessa Angel Pernah Diajak ''Mimican'' oleh Menteri:
Sumber detik.com
Posting Komentar