Bandung -Empat pelajar terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap karena meracik dan menjual tembakau gorila.
Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat. Keempatnya ialah MRF (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang ialah MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) yang ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.
"Jadi kami bersama BNN melaksanakan penangkapan. Pelaku masih di bawah umur," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).
Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni didapat dari Indonesia sementara zat kimia didapat dari China.
"Dia ini home industry dengan memakai salah satu apartemen," kata Enggar.
Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media umum berjulukan 'Elephan Hunter' yang dikelola sendiri oleh MRF. Dari penjualan tersebut, MRF memperoleh laba yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungan, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF sanggup menghidupi sehari-hari.
"Keuntungannya beliau untuk sehari-hari. Dia bisa sewa apartemen lah," katanya.
Sementara untuk 3 pelajar lain yang diamankan BNN, agresi yang dilakoni hampir serupa. Mereka memakai apartemen di daerah Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.
"Mereka tolong-menolong melaksanakan peracikan hingga pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 bulan," kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Sama dengan MRF, hasil racikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media umum instagram berjulukan 'Little Heaven'.
"Keuntungannya ini dibagi tiga. Dari penjualan ini, mereka bisa bisa menyewa apartemen," ucap Daniel.
Sumber detik.com
Posting Komentar