Jakarta -Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan duduk kasus tolong-menolong terkait kawasan Sipadan dan Ligitan, yang sempat menjadi polemik antara Indonesia dan Malaysia.
Direktur Topografi Tentara Nasional Indonesia AD Brigjen Tentara Nasional Indonesia Ir Asep Edi Rosidin menjelaskan, penyelesaian duduk kasus batas wilayah Indonesia dan Malaysia memakai konvensi batas wilayah yang disepakati Inggris dan Belanda sebagai acuan penentuan batas wilayah. Brigjen Asep mengatakan, untuk penyelesaian duduk kasus Sipadan dan Ligitan ini, kedua negara menyampaikan bukti-bukti dokumen untuk diuji di Mahkamah Internasional.
"Dan berdasarkan yang saya pelajari, itu penyelesaiannya kembali pada dokumen-dokumen pendukung yang ada di kawasan itu. Itu penyelesaiannya itu Indonesia dan Malaysia setuju dibawa ke Mahkamah Internasional dan di Mahkamah Internasional itu diujilah dokumen-dokumen yang dibawa kedua negara," kata Brigjen Asep di diskusi Polemik di Hotel Ibis, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).
"Dan ternyata yang punya bukti autentik yang lengkap itu milik Inggris. Makara Belanda hanya lewat. Inggris sudah melalukan kebijaksanaan daya di situ. Makara Mahkamah Internasional memutuskan, berdasarkan bukti autentik itu, Sipadan-Ligitan memang milik mereka (Malaysia)," sebutnya.
Asep mengaku tidak sependapat jikalau ada anggapan Malaysia merebut Sipadan dan Ligitan dari Indonesia. Sebab, menurutnya, tolong-menolong batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih dalam proses pendefinisian dan pembahasan.
"Sebenarnya bukan sengketa, tolong-menolong batas itu belum ada. Kami sedang mendefinisikan itu. Ini direbut oleh sebelah itu tidak ada, alasannya kami sedang mendefinisikan dengan join demarkasi itu, maka kami akan definisikan. Jadi, sepengetuhan saya, tidak ada rebut-merebut," tuturnya.
Sumber detik.com
Posting Komentar