Pelaku Curanmor Bersenjata Bondet Di Sidoarjo Ditembak
Pelaku Curanmor Bersenjata Bondet di Sidoarjo DitembakPolisi tangkap pelaku curanmor yang beraksi membawa bondet (Foto: Suparno/detikcom)

Sidoarjo -Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi membawa bondet di Sidoarjo, ditangkap. Mereka yang berjumlah 4 orang asal Grati Pasuruan itu selalu membawa mobil.

Mereka yaitu Budi Prasetyo (40), Muklis (34), Kriswanto (19), dan M Taufik (21). Mereka juga sudah melaksanakan aksinya di Sidoarjo beberapa kali. Dan penangkapan ini bermula dikala para pelaku akan beraksi di tempat Pasuruan.

Saat polisi berusaha menangkap, rupanya para pelaku melempar bondet. Akhirnya polisi menghadiahi timah panas di kakinya.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan agresi kawanan curanmor ini pernah terekam kamera CCTV. Dan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Mereka dikala menjalankan aksinya memakai mobil, sehabis berhasil merusak kunci pagar rumah. Kemudian dikala akan membawa kabur sepeda motor, jikalau pemilik rumah mengetahui aksinya, mereka tidak segan-segan melempar bondet," kata kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/11/2019).


Dia menambahkan dari penangkapan persekutuan ini, polisi mengamankan kendaraan beroda empat Daihatsu Xenia nopol N1435 WJ ini yang dipakai pelaku. Selain itu, 15 anak kunci T, 5 shock kunci T, 1 kunci L, 1 obeng, 1 tang, 2 kunci pas, dan enam bondet juga turut diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, rupanya sepeda motor hasil curian dijual ke penadah.

"Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melaksanakan penggeledahan di rumah penadah, yang bersangkutan sudah kabur. Namun tim menumukan 5 bondet, 7 anak kunci T, 11 butir peluru kaliber 22 mm," tambah Zain.

Selain menangkap pelaku curanmor dengan membawa bondet, polisi juga mengamankan pelaku curanmor dari Waru dan Kota Sidoarjo.

"Selain kawanan pelaku yang berasal dari Grati Pasuruan, Satreskrim juga menangkap dua pelaku curanmor dari Waru dan Kota Sidoarjo. Mereka akan dijerat pasal 363 dan pasal 365 dengan bahaya maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama