Jakarta - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag biar tidak terlibat dalam radikalisme dan terorisme. Siapapun yang terbukti terlibat akan disanksi tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Nur menyampaikan proses penanganan ASN yang terlibat radikalisme dan terorisme sudah dipayungi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan forum terkait.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat sekarang sanggup mengadukannya melalui jalan masuk aduanasn.id. Jika memang terbukti, hukuman tegas akan diberikan," tegas Nur dikala dimintai tanggapannya terkait penangkapan oknum yang diduga guru salah satu madrasah negeri di Cianjur, Jawa Barat.
"Tiap madrasah atau satuan kerja Kemenag harus lebih selektif dalam merekrut honorer," ujarnya.
Kepada ASN Kemenag, Nur mengingatkan pemerintah telah menerbitkan SKB wacana Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan forum yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
"SKB ini mengatur wacana sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN," ujar Nur.
Berdasarkan SKB tersebut, akan dibuat tim satuan kiprah lintas kementerian dan forum yang bertugas mendapatkan laporan, menindaklanjuti, dan memperlihatkan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan forum terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Tindakan radikalisme itu sendiri meliputi intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang sanggup menyebabkan disintegrasi bangsa," jelasnya.
Celah Rawan Laman Aduan ASN Terkait Hoax dan Radikalisme:
Sumber detik.com
Posting Komentar