Ini Penampakan Pistol Yang Digunakan Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor
Ini Penampakan Pistol yang Dipakai Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor Foto: Sudirman Wamad

Majalengka - Polisi menetapkan tersangka dan menahan Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebab menembak kontraktor Panji Pamungkasandi. Irfan terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Pihak kepolisian menawarkan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan Irfan. Di antaranya, sepucuk pistol berwarna hitam berkaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet kaliber 9 milimeter berikut buku kepemilikannya, kartu izin penggunaan senjata dari kepolisian sampai 2020, dan hasil visum korban.

"Pistol kaliber 9 milimeter itu bernomor K4266, teregister oleh Kapolda Jabar, nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam. Berikut buku kempilikannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada awak media di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Mariyono menyampaikan pistol yang dipakai Irfan itu bermerek MLX-XVI-SR.
Ini Penampakan Pistol yang Dipakai Anak Bupati Majalengka Tembak KontraktorFoto: Sudirman Wamad

Lebih lanjut, Mariyono menyebutkan enam butir peluru yang diamankan merupakan sisa dari tembakan yang dilakukan Irfan. "Total sembilan, tiga ditembakkan, enam masih berada di magasin," kata Mariyono.

Sebelumnya, polisi menahan Irfan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Irfan terbukti melanggar hukum.

"Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan bahaya eksekusi 20 tahun penjara," kata Mariyono kepada awak media dikala pers rilis di Mapolres Majalengka Jalan KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).
Ini Penampakan Pistol yang Dipakai Anak Bupati Majalengka Tembak KontraktorFoto: Sudirman Wamad




Tonton juga video Public Figure IS Makara Saksi Kasus Prostitusi Online Finalis Putri Pariwisata PA:

[Gambas:Video 20detik]





Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama