Ditahan Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara
Ditahan Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara Foto: Tangkapan layar setda.majalengkakab.go.id

Majalengka - Polres Majalengka menahan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi. Kasubag Ekbang Pemkab Majalengka itu menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil investigasi itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.

"Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan bahaya eksekusi 20 tahun penjara," kata Mariyono kepada awak media ketika pers rilis di Mapolres Majalengka Jalan KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Sebelum menahan Irfan, dikatakan Mariyono, pihaknya telah mengusut sebanyak 15 saksi, dan seorang saksi hebat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, ibarat buku pistol berkaliber 9 milimeter, buku kepemilikan peluru, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri, dan hasil visum korban.

"Saat ini yang bersangkutan kita tahan di rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintan penahanan. Ini sesuai aturah aturan terkait penahanan pertama," kata Mariyono.

Sebelumnya, salah seorang penasehat aturan Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris menyampaikan pihaknya menghargai proses aturan yang berjalan. Sebab, lanjut dia, penahanan terhadap Irfan merupakan hak preogratif penyidik.

"Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak dapat mengelak," kata Kris kepada awak media, Sabtu (16/11/2019).




Tonton video Anak Bupati Majalengka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan:

[Gambas:Video 20detik]





Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama