Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindak tegas ASN/PNS yang terlibat radikalisme hingga terorisme. Masyarakat yang mengetahui informasi adanya ASN yang terlibat radikalisme sanggup segera melapor.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat sekarang sanggup mengadukannya melalui susukan aduanasn.id," kata Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).
SKB itu ditandatangani pada 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan lembaga, ialah Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN-RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
Ada sejumlah kriteria pelanggaran ASN terkait radikalisme yang sanggup diadukan masyarakat melalui website tersebut. Masing-masing:
1. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis melalui media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis melalui media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara pribadi maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti atau menghadiri acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda baiklah pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memperlihatkan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara pribadi maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 hingga 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Nur mengatakan, pemerintah akan serius menyikapi aduan yang masuk. Akan ada tim satuan kiprah lintas kementerian dan forum yang bertugas mendapatkan laporan, menindaklanjuti, dan memperlihatkan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan forum terkait dengan tembusan ke KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Tindakan radikalisme itu sendiri meliputi intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang sanggup menyebabkan disintegrasi bangsa," ujar Nur.
Dilihat detikcom di situs tersebut, setiap orang berhak memberikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan. Pelapor juga sanggup memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan ASN.
Celah Rawan Laman Aduan ASN Terkait Hoax dan Radikalisme:
Sumber detik.com
Posting Komentar