Hanif Dhakiri Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?
Hanif Dhakiri Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?Foto: dok kemnaker

Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan RI luncurkan platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) berbasis online yang saling terintegrasi. Hal ini dilakukannya untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

"Ini suatu terobosan dari Kemnaker untuk menawarkan single service dalam pelayanan tunggal di Kemnaker. Ini penting alasannya yaitu core bisnis dari kemnaker intinya yaitu pelayanan dan proteksi tenaga kerja bersama seluruh stakeholder terkait," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).


Hanif menyampaikan Sisknaker sendiri merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan acara bidang ketenagakerjaan di sentra maupun daerah.

"Prinsip interoperabilitas yang diterapkannya memungkinkan seluruh sistem informasi yang ada diseluruh kementerian atau forum dan pemerintah tempat sanggup bekerja sama secara lintas batasan organisasional," terang Hanif

Maka dari itu, dikatakannya, Sisnaker ini sangat penting untuk memastikan semoga masyarakat sanggup mendapat layanan baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.

"Selain berimplikasi pada efektifitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional," jelasnya.

Terdapat 16 layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis elektronik, yang terdiri dari 12 layanan teknis ketenagakerjaan, dan 4 layanan pendukung, dalam satu domain pada website Kemnaker, diantaranya


Layanan training kerja, layanan pemagangan, layanan enggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, ijin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama