Jasa Raharja dan GO-JEK melaksanakan penandatanganan kolaborasi mengenai Penghimpunan Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kolaborasi ini, Jasa Raharja berkomitmen memperlihatkan pelayanan terbaik, cepat, dan sempurna bagi penumpang maupun kawan GO-CAR.
Hadir menandatangani MoU antara lain Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dan Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi serta Menteri Perhubungan Budi Karya. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, menyampaikan upaya memperlihatkan proteksi dasar kepada masyarakat penghimpunan dana ini sesuai UU No. 33 dan 34.
"Dasar kami membuatkan kiprah untuk berkomitmen memperlihatkan pelayanan yang cepat dan sempurna kepada masyarakat, juga mengikuti keadaan dengan teknologi yang berkembang dikala ini," kata Budi Rahardjo di program Penandatanganan MoU Penghimpunan Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang, Jumat (19/7/2019) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Budi Rahardjo menyampaikan Jasa Raharja bersama GO-JEK berkomitmen memfasilitasi operator angkutan sewa khusus untuk pengutipan iuran wajib yang sanggup memperlihatkan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi.
"Ini bentuk proteksi dasar bagi penumpang yang memakai layanan GO-CAR dan Jasa Raharja harus menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan dalam hal meninggal dunia santuanan sebesar Rp 50 juta dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta dan ada juga biaya cacat tetap. Untuk roda dua, kami akan segera komunikasikan dengan pihak GO-JEK," katanya.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi berfoto bersama(Foto: detikcom) |
Sementara itu, Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi menyampaikan kerja sama ini menandai kesepakatan jangka panjang GO-JEK untuk memperlihatkan keamanan penumpang dan kawan GO-CAR.
"Kami (GO-JEK) harus ingat perkembangan bisnis harus tetap mementingkan keamanan konsumen. Kerja sama ini memperlihatkan semangat GO-JEK dan pemerintah perihal angkutan umum khusus yang mengedepankan kenyamanan pengguna," jelasnya.
Kevin turut mengungkapkan kolaborasi GO-JEK dengan Jasa Raharja merupakan kepingan dari inisiatif keamanan GO-JEK yang terdiri dari tiga pilar.
"Pencegahan kecelakaan dilakukan melalui edukasi berkelanjutan bagi mitra. Perlindungan dengan memperlihatkan layanan kolaborasi ini dalam bentuk asuransi dan fitur keamanan. Penanganan yang sigap kami sediakan unit darurat khusus siaga 24 jam untuk memperlihatkan pinjaman kecelakaan hanya dengan satu tombol," paparnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya bersama Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo (Foto: detikcom) |
Menteri Perhubungan, Budi Karya, menyampaikan pemerintah memperlihatkan apresiasi kepada Jasa Raharja dan GO-JEK sebab ini menjadi satu pola yang baik. "Di mana pemerintah selalu memikirkan safety penumpang dan pengemudi. Selain diberikan jaminan, kami berharap kepada Jasa Raharja dan GO-JEK membahas perihal upaya pencegahan, contohnya lifestyle mengemudi sebab itu akan menekan jumlah kecelakaan," katanya.
Kecelakaan selain dialami kendaraan roda empat, lanjut Budi Karya, juga dialami kendaraan roda dua. "Justru kendaraan roda dua relatif lebih banyak, saya mengimbau supaya GO-JEK dan Jasa Raharja memperlihatkan hal yang sama sebab mereka mempunyai kiprah yang berarti bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang berisi angkutan sewa khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Salah satu aspek yang harus dipenuhi menurut peraturan tersebut adalah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memperlihatkan proteksi asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.
Turut menyaksikan proses penandatanganan MoU diantaranya pejabat utama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, kepolisian, dan pengamat transportasi.
(/)
Posting Komentar