Kuala Lumpur -Total 102 imigran ilegal ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di Langkawi, Malaysia. Terdapat sedikitnya 11 warga negara Indonesia (WNI) di antara imigran ilegal yang ditangkap.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (9/7/2019), sedikitnya ada 90 lokasi di Langkawi yang menjadi sasaran penggerebekan oleh Departemen Imigrasi Kedah. Operasi terintegrasi ini berlangsung selama tiga hari, yakni antara 5-7 Juli lalu.
Langkawi sendiri dikenal sebagai pulau tujuan wisata, khususnya oleh wisatawan asing. Penggerebekan oleh otoritas imigrasi Malaysia ini dilakukan di klub-klub yacht, marinas (pelabuhan khusus kapal pesiar) pribadi, resort di pulau-pulau pribadi dan area sekitar Pantai Chenang.
Direktur Departemen Imigrasi Kedah, Zuhair Jamaludin, menyebut lokasi lainnya yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain lokasi proyek konstruksi, rumah-rumah sewaan juga lokasi bisnis menyerupai toko materi makanan, restoran, kedai makanan, kelab malam dan kawasan basuh mobil.
Operasi penggerebekan ini dipimpin eksklusif oleh Kepala Divisi Penegakan Hukum, Ravathi Sinnathamby, yang didampingi empat pejabat senior dan 13 personel Departemen Imigrasi setempat.
Lebih dari 1.000 orang diperiksa dalam penggerebekan ini. Total ada 102 imigran ilegal dari aneka macam negara yang ditangkap.
Detail imigran ilegal yang ditangkap terdiri atas 53 warga Myanmar, 22 warga Bangladesh, 11 WNI, 9 warga Filipina, dua warga Pakistan, satu warga India, dua warga Nepal dan dua warga Thailand. Para imigran ilegal yang ditangkap berusia antara 1 tahun sampai 48 tahun.
Para imigran ilegal ini ditahan alasannya ialah menyalahgunakan izin kunjungan sosial untuk bekerja, tidak sanggup mengatakan dokumen perjalanan yang valid dan alasannya ialah overstay atau berada di Malaysia melebihi batasan izin tinggal.
"Departemen Imigrasi akan meningkatkan operasi demi menyortir imigran-imigran ilegal yang bekerja tanpa dokumen valid di pulau ini," tegas Zuhair dalam konferensi pers.
Sumber detik.com
Posting Komentar