Jual Anak Di Bawah Umur, Abg Muncikari Prostitusi Online Diringkus
Jual Anak di Bawah Umur, ABG Muncikari Prostitusi Online DiringkusFoto: Andhika Akbarayansyah

Kediri -Seorang muncikari di Kota Kediri diringkus. Ia diamankan alasannya yakni menjadi muncikari prostitusi online.

Muncikari itu yakni RU (18). RU menjadi mucikari yang 'menjual' gadis di anak-anak kepada laki-laki hidung belang.

RU dibekuk petugas ketika berada di sebuah hotel di Kota Kediri. Perempuan asal Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri ini tengah menjalani investigasi intensif di Mapolresta Kediri.

"Anggota Reskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan seorang wanita yang memperdagangkan gadis di anak-anak untuk dijadikan teman kencan. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Selasa (21/5/2019).


Menurut Kamsudi, penangkapan RU bermula dari informasi masyarakat bahwa terjadi praktik prostitusi di sebuah kamar hotel. Saat digerebek , RU bersama seorang gadis berusia 16 tahun. Korban dijual kepada laki-laki hidung belang.

Saat ditanya, RU mengaku telah melaksanakan transaksi dengan salah satu pelanggan. Tetapi belum sempat bertemu.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merek Vivo, satu buah handphone merek Xiaomi milik RU dan milik gadis yang dijual. Petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi dari RU.

Di dalam HP tersebut berisi percakapan transaksi antara pelaku dengan pelanggannya. Pelaku mengatakan jasa kencan gadis melalui pesan WhatsApp.


Menurut informasi yang dihimpun, gadis yang dijual RU gres lulus SMP. RU mengaku nekat menjalankan bisnis esek esek itu alasannya yakni faktor ekonomi.

Pelaku RU terancam pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 ihwal perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 ihwal sumbangan anak dengan bahaya eksekusi pidana penjara paling usang 10 tahun penjara.

Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama