Pemprov Dki: Diskotek Old City Tak Dapat Dirikan Perjuangan Hiburan
Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha HiburanDiskotek Old City Jakarta Barat ditutup (Foto: Pradita Utama)

Jakarta -Pemprov DKI menanggapi rencana diskotek Old City yang akan buka kembali dan akan berganti nama dengan mengusung konsep hiburan yang sehat. Pemprov DKI menyampaikan diskotek Old City sudah tidak sanggup mendirikan perjuangan pariwisata sejenis.

"Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan hukuman pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dihentikan mendirikan perjuangan pariwisata hiburan sejenisnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP), Benni Aguscandra kepada detikcom, Minggu (7/4/2019).



Benni menyampaikan diskotek Old City dicabut izinnya alasannya yaitu melanggar pasal 54 ayat (1) Pergub No 18 tahun 2018 perihal penyelenggaraan perjuangan pariwisata yaitu lalai dan terbukti melaksanakan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan zat psikotropika di daerah usahanya. Benni menjelaskan dalam hukum itu diatur dengan terang larangan pendirian izin perjuangan sejenis bila sudah melanggar Pergub No 18 tahun 2018 itu.

"Amanat Pergub nomor 18 tahun 2018 perihal penyelenggaraan perjuangan pariwisata dan merupakan kesepakatan Pemprov DKI Jakarta yaitu bagi pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melaksanakan pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian, dihentikan mendirikan perjuangan pariwisata hiburan sejenisnya," sebut Benni

Ia menyebut dalam pengurusan izin perjuangan di Jakarta, pemprov sudah mengunakan pendataan melalui sistem online. Untuk itu, bila pengusaha atau manajemen yang sudah tercatat melaksanakan pelanggaran Pergub No 18 tahun 2018 otomatis ketika mengajukan izin akan ditolak oleh sistem.

"Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP alasannya yaitu pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian perjuangan pariwisata hiburan sejenisnya pribadi tertolak di sistem dan permohonan tidak sanggup dilanjutkan. Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan manajemen lainnya di Jakarta," katanya.



Sebelumnya diberitakan, diskotek Old City akan kembali dengan mengusung konsep hiburan yang sehat sehabis ditutup oleh Pemprov DKI berberapa waktu yang lalu. Manajemen akan mengganti nama diskotek menjadi Kaliber.

"Iya ada beberapa alternatif nama jikalau tidak Athena, Kaliber. Tetapi cenderung ke Kaliber sih. Kaliber itu Kali Besar he he he," kata Jubir Diskotek Old City Tete Martadilaga ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/4/2019).

Perizinan untuk menciptakan perjuangan gres 'Kaliber' itu ketika ini tengah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta. Tete berharap pihak Pemprov memudahkan proses perizinan.

"Namanya musik disko identik dengan narkoba. Tetapi, kita ke depan usahakan daerah hiburan yang menghibur tapi sehat, kayak musik selatan 'kan sehat-sehat atau jadi daerah pertemuan bisnis. Makara mungkin konsepnya menyerupai itu," tuturnya.


Saksikan juga video 'Diskotek Old City Ditutup alasannya yaitu Ada Peredaran Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama